Site icon Indiespot.id

Aturan Baru JHT Tuai Pro-Kontra, Petisi Penolakan Sudah Diteken 319.658 Orang

Ilustrasi Menggambar (Dok. freepik)

INDIESPOT.ID, Medan – Tata cara dan persyaratan pembayaran mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair ketika peserta mencapai usia 56 tahun, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini juga menimbulkan petisi online di change.org.

Berdasarkan pantauan redaksi Indiespot, Senin (14/2/2022) pukul 00.32 WIB, petisi bertajuk ‘Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun’ yang digalang oleh Suhari Ete telah mendapatkan dukungan lebih dari 319 ribu tandatangan di change.org.

Petisi yang dibuat Suhari ini ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden Jokowi.

Dalam petisi itu dinilai bahwa aturan baru yang ditandatangi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berpotensi merugikan pekerja terutama yang terkena PHK. Oleh sebab itu, Suhari mengajak publik untuk menolak aturan baru pencairan JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, cacat permanen atau meninggal dunia.

Lebih lanjut, Suhari memaparkan dalam petisi, berarti jika buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

“Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK,” tulisnya dalam petisi tersebut.

“Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” ujarnya dalam petisi itu.

Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menjelaskan manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan itu juga menyebutkan pegawai baru bisa mengambil dana JHTnya saat memasuki usia 56 tahun.

Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT sebelumnya mengatur dana itu bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.
Dana juga dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (Ika)