Site icon Indiespot.id

Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Mafia Penyelundup PMI Ilegal

Tersangka kini sudah diamankan Polres Tanjung Balai (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Polisi menangkap 2 orang yang diduga sebagai mafia penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Selasa, 8 Februari, malam. Keduanya ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan merupakan seorang perempuan berinisial MIS (40) dan seorang pria berinisial NAS (35).

Tersangka kini sudah diamankan Polres Tanjung Balai (Istimewa)

“Tersangka MIS berperan sebagai pencari calon PMI, Kemudian tersangka Nas sebagai pengantar para PMI,” kata AKBP Triyadi, Jumat, 11 Februari.

AKBP Triyadi menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas ke tempat penampungan para PMI ilegal di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu.

“Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut. Terdiri dari 13 laki-laki dan 7 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara,” ucapnya.

Tersangka kini sudah diamankan Polres Tanjung Balai (Istimewa)

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MIS. Kepada petugas, MIS yang mengakui jika pada hari Selasa, 1 Februari, malam ka memberikan seorang perempuan calon PMI, yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir.

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil menangkap tersangka NAS.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit Handphone. Semua barang bukti itu, katanya, digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mis dan NAD dijerat
Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tutupnya. (Satria)