Site icon Indiespot.id

2 Pria di Medan Ditangkap Usai Curi Bor dan TV dari Sebuah Toko

Kini para tersangka sudah diamankan Polrestabes Medan (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 pria pelaku pencurian dengan membobol toko. Keduanya berinisial DHK (64) dan MD (23).

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian berinisial S (45). Ketiganya ditangkap, Sabtu, 5 Februari atas laporan korbannya bernama Suwardi (62).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, saat beraksi, katanya, para pelaku melakukannya dengan cara menggunting seng toko.

Kompol Firdaus menjelaskan, peristiwa itu bermula, Senin, 17 Januari, pagi, saat korban datang ke toko miliknya yang berada di Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan, Mulyorejo, Sunggal. Saat itu, korban melihat tutup seng tokonya sudah terbuka.

“Lalu korban mengecek kebagian lain dan ternyata CCTV telah hilang dan barang-barang jualan di toko telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polretsabes Medan,” jelas Kompol Firdaus, Senin, 7 Februari.

Akibat pencurian itu, katanya, korban kehilangan beberapa barang seperti 1 unit Televisi dan alat bor. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui ada 2 orang pelaku. Pada hari Sabtu, 6 Februari, dinihari, petugas melakukan lidik lanjutan terkait keberadaan pelaku pencurian,” ujarnya.

Dari penyelidikan lanjutan itu, petugas mengetahui jika pelaku MD yang merupakan residivis narkoba sedang berada di Jalan Binjai KM 12, tepatnya di kedai martabak. Dari lokasi itu, petugas langsung mengamankan MD.

“Dari interogasi, pelaku MD mengakui perbuatan mencuri bersama 2 rekannya, DHK dan RS alias E. Kemudian petugas bergerak menuju kediaman DHK dan mengamankannya,” sebutnya.

Kemudian, dari hasil interogasi bahwa hasil curian keduanya di toko tersebut berupa 3 unit alat Bor dan 5 Gerinda. Barang curian itu diberikan kepada seseorang berinisial J untuk dijualkan.

Namun, saat menggeledah kediaman J, petugas tidak berhasil mendapatkannya. Petugas hanya menemukan 1 unit alat Bor. Selain itu, kedua pelaku juga mengaku jika Televisi hasil curian dijual kepada S.

“Pada saat tim melakukan pengembangan terkait penjualan hasil curian, pelaku MD mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, uang hasil dari pencurian itu digunakan para pelaku untuk membeli narkoba.

“Pelaku melakukannya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka sudah diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Satria)