INDIESPOT.ID, Medan – Rakesh, pria yang sempat viral lantaran menyiramkan air saat penerapan PPKM darurat di Kota Medan tahun 2021 lalu kembali berulah.
Kali ini, ia terekam kamera lantaran menolak memakai masker di tempat umum saat razia beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 44 detik itu, terlihat Rakesh yang tak menggunakan masker sedang diapit petugas Satpol PP dan polisi.
Kemudian, perekam video mempertanyakan kepada Rakesh kenapa menolak memakai masker.
“Nggak mau aku, suka aku, aku nggak mau,” jawab Rakesh.
Mendapatkan jawaban itu, perekam video mengingatkan jika penggunaan masker telah diatur dalam peraturan. Namun, Rakesh malah menjawab jika aturan tersebut salah dan ia merasa tubuhnya cukup sehat.
Ditengah perdebatan itu, seorang petugas Satpol PP kemudian datang dan memberikan masker kepadanya. Begitu juga dengan pemberian masker dari seorang Polwan.
“Nggak mau kok dipaksa,” katanya.
Untuk menghindari keributan, seorang polisi yang berada di lokasi meminta Rakesh untuk meninggalkan lokasi tersebut. Tak berselang lama, Rakesh lantas meninggalkan lokasi tersebut.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Harahap saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Rakhmat mengatakan, peristiwa itu terjadi, Jumat, 28 Januari sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan razia di kawasan tersebut.
“Itu bukan razia masker, tapi razia Dishub sekalian bagi masker,” kata Rakhmat saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 31 Januari.
Ia menegaskan, jika yang melakukan razia Satpol PP, maka pria itu akan langsung diamankan dan di swab di tempat.
“Kalo kita (Satpol PP) yang razia, sudah pasti kita amankan itu untuk dirapid atau swab,” sebutnya.
Kepada masyarakat, ia mengingatkan untuk tetap menggunakan masker. Ia menegaskan, ada sanksi berat yang menanti bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, terutama di tempat umum.
“Kita ketahui, semua hukuman yang diberikan bagi pelanggar prokes itu diatur dalam Perwal 11 tahun 2020 dan Perwal 27 tahun 2020. Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama 3 hari,” tutupnya.
Diketahui, Rakesh yang menolak memakai masker itu sempat viral saat penerapan PPKM darurat di Kota Medan tahun 2021 lalu.
Saat itu, ia nekat menyediakan dine in di warung miliknya meski dilarang. Bahkan, saat didatangi petugas, ia nekat menyiramkan air kepada petugas. (Satria)
