Site icon Indiespot.id

Kapolretabes Medan Diperiksa Propam Terkait Isu Terima Suap Rp75 Juta

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Bidang Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin, 17 Januari. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 300 juta dari bandar narkoba.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Kombes Riko, menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari.

Kombes Joas mengatakan, pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Kombes Riko, menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari.

“Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko terkait pemberitaan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan,” katanya.

Selain Kapolrestabes, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya, termasuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

“Sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pelanggaran hukum internal sudah ditegakkan, sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dan saat ini masih ada berlangsung di PN terkait masalah pencurian dan penggelapan dalam jabatan dan narkoba,” jelasnya.

Tak hanya dari internal kepolisian, Kabid Propam juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dealer penjual sepeda motor.

“Pemeriksaan terkait keterangan di pengadilan kita sudah klarifikasi, keterangan si Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik dari keterangan AKP Paul Simamora sudah kita dalami juga termasuk keterangan dari dealer tempat pembelian kendaraan bermotor serta pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan,” ucapnya.

Namun, ia belum mau membeberkan secara detail hasil pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan. Ia memastikan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait persoalan tersebut

“Hasil pemeriksaan ada undang-undang yang mengatur, ini masih dalam proses semua. Ini belum tuntas, masih kita dalami semua,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polri bakal menelusuri informasi dugaan adanya aliran dana dari istri bandar narkotika kepada para pejabat Polrestabes Medan. Tim Paminal Propam Polri pun sudah dikerahkan.

“Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Informasi ini pun muncul berdasarkan hasil persidangan kasus kepemilikan narkoba. Di mana, anggota polisi Satnarkoba Polrestabes Medan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan itu, sejumlah nama pejabat terseret. Termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 12 Januari 2022. Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.

Uang itu, disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayati, istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.  (Satria)