INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan – Seorang pria berinisial BR alias Bembeng (26) dibekuk petugas Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Pasalnya, warga Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara terbukti melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandin mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korbannya bernama Hamzah Hanafiah (32), tanggal 22 Desember 2021.
“Sesuai laporan korban kejadiannya bermula Jumat, 26 Nopember 2021, dinihari, di Dusun XVI, Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, ditambah keterangan dari saksi-saksi, petugas mendapat titik terang untuk bergerak cepat mencari keberadaan pelaku,” ujar AKP Cahyandin, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut AKP Cahyandin menerangkan, pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya saat berada di Dusun IV, Desa Hessa Air Genting. Pelaku juga mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol BM 3893 ZO serta 1 Lembar STNK.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Satria)
