INDIESPOT.ID, Medan – 2 orang pria berinisial RPL (30) dan WS (21) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa, 28 Desember. Keduanya ditangkap lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan, Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, keduanya diamankan atas adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang sedang berjualan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di daerah tersebut.
“Atas dasar informasi tersebut tim Opsnal menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian di rumah tersebut. Disitu petugas melihat seperti adanya kegiatan di rumah tersebut sehingga langsung di lakukan penggerebekan dengan di dampingi kepala lingkungan,” kata AKBP Putu Yudha, Jumat, 31 Desember.
Ketika di lakukan penggeledahan di temukan 1 buah kotak boxer yang di dalamnya ada sebuah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram.
“Terhadap pelaku RPL petugas melakukan interogasi dan didapat bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial W,” sebutnya.
Dari pengakuan RPL, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku W saat sedang berada di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti bong yang ada padanya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku W bahwa benar narkotika jenis sabu yang didapat pelaku R adalah miliknya yang dimana pelaku W juga mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang pria berinisial F (DPO),” sebutnya.
Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip sedang yang berisikan diduga sabu-sabu dengan berat Netto 1.04 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Yo pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Satria)
