Site icon Indiespot.id

Kasus Antigen Bekas di Kualanamu, Eks Bos Kimia Farma Diagnostika Dituntut 20 Tahun Bui

Ilustrasi Test COVID-19 (Dok. freepik)

INDIESPOT.ID, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Deli Serdang menuntut eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya 20 tahun penjara, Rabu (15/12/2021).

Terdakwa dinilai terbukti menggunakan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Sejak Desember 2020 hingga April 2021

JPU, Faruok Fahrozy mengatakan Picandi terbukti melanggar 2 pasal, yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Bahwa JPU terhadap terdakwa Picandi Masco Jaya, tuntutannya pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujar Fahrozy kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Selain Picandi, 4 terdakwa lainnnya juga menjalani sidang tuntutan. Mereka yakni Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya. Seluruhnya merupakan bawahan Picandi, saat memalsukan antigen.

“Mereka didakwa melanggar pasal 196 J, Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1)KUHP,”ujar Fahrozy

Namun tuntutan mereka berbeda-beda. Terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut p 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara

Sedangkan Depijaya dan Sepipa Razi masing-masing dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidar 3 bulan kurangan.

Selanjutnya kata Fahrozy sidang dilanjutkan Minggu depan. Agendanya pembelaan terdakwa atau pledoi

Sebelumnya, 5 karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika  Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan.

Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.

Mereka menjalankan aksinya , sejak Desember 2020 hingga April 2021.

“Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4/2021). (Satria)