Site icon Indiespot.id

Keberatan tak Dapat Giliran Bernyanyi, Nelayan di Sergai Lempar Korbannya Dengan Segelas Tuak

Tersangka Kini Sudah Diamankan polsek Tanjung Beringin (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Sergai – Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial RO (50) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melemparkan gelas berisi tuak kepada seorang pria berinisial RI (36).

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 19
Agustus malam di Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mulanya, korban bersama rekannya Rahman datang ke warung upik dan memesan tuak 1 teko. Lalu korban bersama rekannya itu bernyanyi karaoke.

“Lalu pelaku datang dan memesan tuak 1 teko dan meminumnya. Kemudian teman korban memesan lagi tuak 1 teko dan terus berkaraoke bersama korban,” kata Iptu Tobat, Senin, 13 Desember.

Karena korban terus bernyanyi, pelaku yang merasa keberatan menyampaikan protesnya.

“Pelaku mengatakan kepada korban, ‘kau saja yang terus menyanyi’ dan dijawab korban habis 1 lagu ini saya kasih sama pak ROI Micnya. Namun pelaku terus merepet dan melemparkan gelas minuman tuaknya kepada pelapor,” sebutnya.

AKP Tobat menjelaskan, lemparan itu mengenai pelipis diatas alis mata sebelah kanan kori hingga menyebabkan luka robek. Kemudian, pipi kanan, bibir kanan atas dan dagu sebelah kanan korban juga terluka.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, petugas mengetahui keberadaan tersangka di yang sering bersembunyi di tangkahan.

“Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Desember, tersangka RO ditangkap di Jalan Nelayan, Kecamatan Tanjung Beringin,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjung Beringin.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,” tutup AKP Tobat. (Satria)