INDIESPOT.ID, Tarutung – Seorang karyawan sebuah hotel di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berinisial RW (23) harus berurusan dengan pihak berwajib. Sebab, warga Hutagugur, Kecamatan Sipahutar itu ditangkap lantaran nekat membongkar kamar anak pemilik hotel tempat dirinya bekerja.
Dari aksi nekatnya itu, RW berhasil menyikat barang berharga berupa perhiasan emas serta 2 buah buku tabungan BRI. Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba kepada wartawan menjelaskan, pencurian itu tersebut terjadi, Minggu, 7 November, siang. Saat itu, korban sedang keluar dan hotel juga sepi dari penginap.
“Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang, melihat kamarnya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput hari itu juga,” kata AKP Kristo, Jumat, 3 Desember.
AKP Kristo menambahkan, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kita menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan bukti petunjuk lain, kita mengamankan tersangka RWS, Senin, 29 November,” ucapnya.
Berdasarkan keterangannya saat diperiksa, RS menjelaskan modus pencuriannya. Mulanya, tersangka mengambil gagang sapu menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban.
“Setelah di belakang tersangka memutar kaca dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar,” sebutnya.
Di dalam kamar, tersangka kemudian menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan 2 buah buku BRI.
“Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada Minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Kota Medan untuk menjual barang curiannya,” katanya.
Di Kota Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pasar Pringgan dengan harga Rp 24.500.000 kepada OS ( 44 ) warga Patumbak Deli Serdang.
“Uang tersebut di pergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah ditahan sebagai penadah,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Kini, kedua tersangka telah ditahan. Kepada keduanya, polisi memberikan pasal yang berbeda.
“Kepada RWS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka OS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Satria)
