INDEISPOT.ID, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar, Senin, 29 November, di Ruang Cakra III.
Dalam sidang yang mengagendakan tuntutan jaksa tersebut, JPU Fauzan Irgi Hasibuan menilai Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari bersalah. JPU, menuntut terdakwa dengan tuntutan 7,5 tahun penjara.
Dalam nota tuntutannya, JPU dari Kejari Medan itu menilai Esthi bersalah melanggra Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah denan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara,” ucap Jaksa Fauzan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.
JPU juga menuntut warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204.
“Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” beber JPU.
Adapun sebut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa diantaranya, terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur. Kemudian, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” sebut JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Bahwa Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp 2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. (Satria)
