Site icon Indiespot.id

Diduga Selingkuh dan Nikahin Wanita Lain, Oknum Polisi di Sumut Dilaporkan Istri Sendiri

Ilustrasi Putus Cinta. (Dok. Freepik)

INDIESPOT.ID, Sibolga – Oknum polisi di Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial Aiptu ARL dilaporkan istrinya sendiri, MH (47) ke Polres Sibolga. MH melaporkan Aiptu ARL karena diduga telah menikah seorang wanita berinisial WO (33).

Dalam keterangannya, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Disini dijelaskan bahwa laporan atau pengaduan MH telah kami terima,” kata Iptu Sormin, Jumat, 19 November.

Saat ini, katanya, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terkait laporan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti kasus kawin halangan oleh Satuan Reskrim Polres Sibolga,” jelasnya.

Diungkapkan Iptu Sormin, berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sibolga, perkawinan Aiptu ARL dan WO tidak dilengkapi akta nikah yang dikeluarkan KUA.

“Hasil sementara bahwa perkawinan yg telah dilakukan oleh ARL dengan WO tidak dilengkapi dengan Akta Nikah yg dikeluarkan oleh KUA sesuai dengan domisili perkawinan di Kecamatan Sibolga Selatan,” ungkapnya.

Untuk Aiptu ARL, Iptu Sormin mengatakan jika yang bersangkutan telah diperiksa Propam Polres Sibolga. Aiptu ARL diduga melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C.

“Setiap anggota polri wajib menaati norma kesusilaan, norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum,” ujarnya.

Sebab, berdasarkan catatan yang diterimanya, hingga saat ini Aiptu ARL belum bercerai dengan istrinya MH.

“Yang bersangkutan telah menikahi saksi (MH) pada tanggal 15 April 2000 di Kabupaten Labuhan Batu dan telah dikaruniai dengan 3 orang anak. Keduanya belum bercerai secara dinas maupun secara hukum negara,” jelasnya. (Satria)