Site icon Indiespot.id

Ungkap Pencurian Motor, Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku dan Penadahnya

Konfrensi Pers Polsek Medan Barat

INDIESPOT.ID, Medan – Polsek Medan Barat melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kedua pelaku tersebut yakni Alex Samosir alias Alex dan Marusaha Sihombing alias Kocu.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 2 penadah ranmor curian yang bernama Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Genio, sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan kunci letter T.

Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati didampingi Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan korban Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motor merk Honda Genio BK 6026 AJD dari halaman kostnya Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Pencurian itu yang terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu.

“Berbekal laporan tersebut, personel yg bertugas segera melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama didapat informasi sepeda motor korban berada di kawasan Desa Sientis. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Tina, Senin (08/11/2021).

Lanjut AKP Tina, pelaku Alex serta Kocu diamankan, Selasa (26/10/2021) lalu. Namun pada saat petugas akan mengembangkan kasus ini, kedua pelaku melawan petugas. Akhirnya, petugas memberikantindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka diberikan pasal yang berbeda. Tersangka Alex dan Kocu, katanya, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

“Kepada tersangka Heru dan Geleng kita jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Tina. ( Satria )