INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pria berinisial MH (20) Senin, 1 November, dinihari. MH ditangkap karena menikam kenalan pacarnya menggunakan gunting.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Minggu 31 Oktober, di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai. Korban, diketahui bernama Muhammad Rizky Ramadhan (21).
“Penganiayaan ini dipicu karena rasa cemburu MH saat melihat korban saling bertukar pesan dengan pacarnya,” kata AKBP Triyadi, Selasa, 2 November.
Karena rasa cemburu itu, pelaku lalu menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu di GOR Tanjung Balai. Pelaku menantang korban untuk berkelahi, namun dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam.
Korban pun menuruti permintaan pelaku dan keduanya lalu bertemu di GOR Tanjung Balai.
“Kemudian si korban mendatangi pelaku. Saat itu pun terjadi perkelahian,” kata jelasnya.
Lanjut AKBP Triyadi, saat perkelahian terjadi, pelaku beberapa kali menusuk korban menggunakan gunting yang sudah disiapkannya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusukan pada tangan kiri, dada dan kepala,” ujarnya.
Mendapatkan luka akibat tikaman pelaku, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.
“Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya. (Satria/Rel)
