Site icon Indiespot.id

Kasus Pedagang di Medan Jadi Tersangka Karena Dilaporkan Preman, Berujung Damai

Polrestabes Medan Mediasi Perseteruan Pedagang dan Preman. Foto : Istimewa

INDIESPOT.ID, Medan – Kasus seorang pedagang di Medan inisial BA menjadi tersangka, setelah dilaporkan preman inisial BS sempat mencuat ke publik. Namun belakangan kasus itu berujung perdamian

Perdamaian dilakukan kedua pihak saat  mendatangi Polrestabes Medan, Jum’at (29/10). Di sana dilakukan mediasi. yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Pada kesempatan itu juga hadir korban BA dan tersangka BS. Mereka didampingi keluarga keluarga masing-masing.
Hasil mediasi mereka sepakat berdamai.

“Jadi pada malam hari ini, kami menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa kejadian pada tanggal 09 Agustus 2021di Pasar Pringgan wilayah Hukum Polsek Medan Baru, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan di sini,”ujar Riko dalam keterangan persnya, Sabtu (30/10)

Dari perdamaian ini Riko berharap berita-berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di pasar tersebut tidak diperpanjang.

“Dikarenakan ke dua belah pihak sudah datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,”ujar Riko

Pada kesempatan itu BA mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi atas pertikaian yang dialaminya.

“Di sini saya selaku korban, keadaan saya sudah mulai membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang yang terbaik,”ujar BA

Sedangkan dari pihak keluarga BS juga mengucapkan hal serupa.

“Kami atas nama keluarga Batya Sembiring meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan (BA) dan inilah yang terbaik untuk kita semua,” kata Nimbangsa Bangun yang merupakan perwakilan keluarga BS

Sebelumnya, seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial BA, diduga dianiaya preman pasar berinsial BS. Keduanya, saling lapor ke Polsek Medan Baru dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus ini terjadi pada 9 Agustus 2021, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dan tiba-tiba datang BS sembari marah-marah.

Kemudian, BS meminta uang keamanan dan mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan. Merasa tidak senang, BA tidak memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga perkelahian antara keduanya.

“Menurut keterangan BA saat menurunkan barang di Pasar tersebut. Didatangi dua orang (preman) mana uang SPSI. Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil pelapor. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Kamis malam, 28 Oktober.

Preman itu, mengambil senjata tajam dan menusuk korban. Kemudian, BA melawan dan memukuli BS dengan kunci roda dibagian kepala preman tersebut.

“Tikamannya melukai dada kanan BA. Menurut pengakuannya. BA (kemudian) membela diri karena ditusuk. (Dia) lalu mengambil besi atau kunci roda. Kemudian memukul beberapa kali saudara BS,” tutur Riko (Sat)