Site icon Indiespot.id

Bikin Resah Warga Polres Taput Grebek Judi Tembak Ikan, 12 Orang Ditangkap

Foto : istimewa

INDIESPOT.ID, Tapanuli Utara – Dua unit alat permainan judi tembak ikan berhasil disita Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), Kamis (21/10/2021) di 2 tempat berbeda. Selain mesin judi, polisi turut mengamankan 10 orang pemain dan 2 orang penyedia tempat.

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, lokasi pertama yang diamankan adalah sebuah rumah yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Taput.

“Dari tempat ini kita berhasil mengamankan 4 orang pemain dan 1 orang penyedia tempat,” kata AKBP Ronald, Sabtu, (23/10/2021).

Adapun identitas pemain yang berhasil amankan yaitu Gilbert Tobing (42), Parlin Hutagalung (40), Mexwan Santoso Tobing (31) dan Rezi Orric Hutabarat (27). Sedangkan, penyedia tempat yaitu Joni Bintara Hutabarat (22).

“Saat tempat tersebut di grebek mereka semua sedang asyik bermain sehingga mereka kita amankan dan diboyong ke Polres Taput,” jelasnya.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 185 ribu. Kemudian, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.

Lebih lanjut, AKBP Ronald menyebutkan jika di waktu yang sama, tim lainnya sedang menyisir di Kecamatan Pangaribuan. Hasilnya, petugas berhasil menyita satu unit mesin jenis judi tembak ikan dan mengamankan 7 orang.

“Ketujuh orang yang diamankan yakni Hemat Nainggolan (27), warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi. Kemudian Miduk Nainggolan (27), Desbin Nainggolan (27), Kardo Aritonang (31), Jogi Nainggolan (28), Dani Nainggolan (30) dan Meru Nainggolan (21), semuanya warga desa Pansur Natolu Pangaribuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat beroperasinya judi tembak ikan tersebut.

“Informasi tersebut kita tindak lanjuti dan terjun ke lapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankan. Dari Kecamatan Pangaribuan, kita amankan uang tunai sebesar Rp 238 ribu, 1 unit meja tembak ikan dan 1 buah chip meja tembak ikan,” tuturnya.

Diakhir, Ronald mengatakan saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Taput untuk dilakukan proses penyidikan. (SAT)