Site icon Indiespot.id

7 Pinjol Ilegal Dilaporkan Beroperasi, Polda Sumut Turun Tangan dan Bentuk Tim

Foto : Kabid Humas Polda Sumut / www.humas.polri.go.id

INDIESPOT.ID, Medan – 7 pinjaman online (pinjol) ilegal dilaporkan beroperasi di wilayah Medan. Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun tangan membentuk tim guna dilakukan penyelidikan.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mayoritas Pinjol itu berada di Kota Medan. Tapi, Kombes Hadi enggan menjelaskan secara detil identitas Pinjol tersebut.

“Masih kita selidiki,’’ ujar Kombes Hadi kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.

Kombes Hadi mengatakan, dari laporan yang diterimanya, terdapat beberapa modus terduga pinjol ilegal saat memeras korbannya.

“Ada yang sempat belum meminjam tapi, tetap jadi sasaran (pemerasan),” jelasnya.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan Pinjol kepada korban dengan cara mengirim pesan WhatsApp yang isinya menyebutkan korban telah melakukan pinjaman online.

Setelah korban membuka link itu, banyak nomor WhatsApp yang mengirim pesan agar korban membayar tagihan pinjaman online.

Kepada masyarakat, Kombes Hadi mengimbau agar tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman online.

“Kita berharap masyrakat tidak mudah percaya dengan iming-iming pinjaman melalui online tetapi pastikan dulu terkait status yang meminjamkannya,” ujarnya. (SAT)