Site icon Indiespot.id

Polda Masih Selidiki Kasus Saling Lapor di Polsek Percut Seituan

Indiespot.id, Medan – Polda Sumut terus menyelidiki polemik kasus saling lapor di Polsek Percut Seituan, antara pedagang Pasar Gambir, Deliserdang, LW, dengan pria berinisial BS. Keduanya pun sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang sebelumnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan, kini ditangani langsung oleh pihaknya.

“Untuk laporan BS ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut,” ujar Hadi dalam keterangannya, Senin (12/10/2021).

Hadi juga menjelasakan dalam kasus ini, ke dua pihak saling lapor. BS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. “Laporan LW ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan,” imbuh Hadi.

Terkait laporan LW, Polrestabes Medan kata Hadi telah mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain. Kemudian mengumpulkan bukti CCTV untuk mengejar dua pelaku lain yang diduga ikut menganiaya LW. “Tim masih mengejar dua pelaku lain,” imbuh Hadi.

Kasus ini terjadi di awal September 2021. Bermula dari video viral yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS. Video ini direkam warga, lalu viral di media sosial.

Setelah video beredar, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS. Dia lalu ditetapkan tersangka penganiayaan. Dari hasil interogasi, pertengkaran antara keduanya bermula lantaran BS menilai becak barang milik LW yang terparkir di pinggir jalan dianggap menghalangi kendaraan lain. Lalu terjadi cekcok dan penganiayaan.

Ternyata keduanya justru saling lapor sebagai korban penganiayaan. BS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga merasa dianiaya oleh LW. Dia lalu membuat laporan serupa ke polisi.
“Ibu ini (LW) ada juga melakukan juga cakaran dan memukul si terlapor (BS). Jadi si terlapor (BS) juga membuat laporan (ke polisi), di Polsek. Jadi sama-sama mereka membuat laporan,” ujar Jan Pieter, saat itu. (Sat)