Indiespot.id, Labuhanbatu – Ibu rumah tangga (IRT) dari empat orang anak, SA (39) dan seorang residivis, RF (25) ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan karya Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Labuhanbatu, Sabtu (9/10/2021).
Dari kedua tersangka, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, juga mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1 gram netto.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, dan 1 HP Nokia warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi, menyampaikan penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap RF.
“Kemudian dikembangkan ke tersangka SA, ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya Ges (39), yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang,” kata Martualesi.
Berdasarkan pengakuan tersangka SA, lanjutnya, sudah mengedarkan narkotika jenis sabu selama 2 tahun. Ibu rumah tangga 4 orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700.000,- per minggu. Kedua tersangka mengaku menjual Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Dari hasil interogasi petugas tersangka SA menjelaskan mendapat pasokan Narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Martualesi. (Sat)
