Site icon Indiespot.id

Polda Sumut Larang Sahur on The Road selama Ramadan

Dilantik Jadi Kapolda Sumut, Ini 5 Program Prioritas Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra (Indiespot.id/Istimewa)

Indiespot.id-Medan. Kepolisian Sumatra Utara (Polda Sumut) menegaskan larangan kegiatan ‘sahur on the road’ selama bulan Ramadaan 1442 Hijriah/2021 guna menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

“Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, sahur on the road dilarang, yang berkerumunan dilarang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/4).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat Sumut khususnya di Medan untuk melaksanakan sahur di kediaman masing-masing atau melaksanakannnya tanpa kerumunan.

Tak hanya sahur on the road, kegiatan ‘asmara subuh’ yang biasanya dilakukan anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadan tahun 2021 ini. Asmara subuh dan segala macam yang menimbulkan kerumunan dilarang,” imbuhnya.

Untuk memastikan tidak dilaksanakannya sahur on the road dan aktivitas larangan lainnya, Polda Sumut akan  melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan tersebut.

“Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan,” pungkasnya.