Indiespot.id-Jakarta. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am menganjurkan pasien Covid-19 dengan status tanpa gejala atau gejala ringan untuk tetap menjalankan ibadah puasa.
“Dia (pasien bergejala ringan) tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya atau di tempat karantina, tidak harus melaksanakan secara berjamaah di luar yang bisa menularkan ke orang lain,” kata Asrorun dalam diskusi secara virtual, Senin (12/4).
Sementara bagi mereka yang menderita gejala berat akibat terinfeksi virus corona, Asrorun mengatakan jika diperbolehkan untuk tidak berpuasa, berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan.
“Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa,” imbuhnya.
Menurutnya, mereka yang tak berpuasa akibat Covid-19 bisa menggantinya di bulan lain atau ketika dia sudah sembuh. “Kalau nanti dia tak berpuasa, dia meng-qhada saat sembuh. Tetapi bisa jadi dalam kondisi tertentu, dia tidak sembuh, dia meninggal belum sempat qhada, dia tidak dosa. Dia dalam posisi tidak terkena beban hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, apabila pasien Covid-19 meninggal dunia, namunbelum sempat mengganti puasanya, maka tidak akan bermasalah. “Dia (pasien Covid-19 yang meninggal) tidak berdosa dan dia dalam posisi tidak terkena beban hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1442 jatuh pada 13 April 2021. Penetapan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama dengan dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan ikuti sejumlah organisasi masyarakat Islam, Senin (12/4).
Penetapan 1 Ramadan ini dilakukan berdasarkan perhitungan hisab dan pemantauan hilal oleh Kemenag. Adapun pemantauan hilal dilakukan di 88 pos pengamatan di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua. (EA)
