Site icon Indiespot.id

Layanan Perpanjangan SIM via HP Akan Diluncurkan April ini. Begini Caranya!

Layanan Perpanjangan SIM via HP Akan Diluncurkan April ini. Begini Caranya!

Ilustrasi SIM (Indiespot.id/

Indiespot.id-Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tengah mempersiapkan aplikasi khusus untuk perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C. Aplikasi ini dikabarkan akan diluncurkan pada bulan April 2021 sebelum Lebaran.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

Dengan hadirnya aplikasi ini, nantinya perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah secara online atau daring lewat Handphone sehingga pemilik SIM tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas SIM.

Lantas, bagaimana proses perpanjangan SIM secara daring?

Pertama, pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C harus mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon Seluler.

Selanjutnya, pemohon akan diminta memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Apabila terdeteksi ada kecocokan data, maka pemohon diarahkan untuk proses selanjutnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

Jika data dinyatakan cocok, maka akan beralih ke proses verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Bagi pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (EA)