Site icon Indiespot.id

TNI AL Gagalkan Ribuan Rokok Ilegal, 5 Milyar Kerugian Negara Diselamatkan

Indiespot.id-Nasional, TNI AL berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan kardus rokok senilai 5 Milyar rupiah dari negara tetangga, menggunakan armada KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Sabtu (27/03/21).

Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan, mengatakan Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Letkol Laut (P) Fuad mengungkapkan, kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari Nakhoda “MM” mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung” ungkapnya.

Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, dalam keterangan perssnya mengatakan bahwa kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand. Setelah diambil keterangan lebih detail, Nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.

Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain; kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, hal ini melanggar Undang-Undang  Pelayaran pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) masing-masing.

Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp. 3.000.000,-/bal sebanyak Rp. 5.019.000.000,-(lima milyar sembilan belas juta rupiah).

Sementara itu ditempat terpisah, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, memberikan apresiasi atas kerjakeras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.

“Hal ini juga merupakan komitmen Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. untuk memberantas segala bentuk  tindak pidana di laut”, lanjutnya. (E4)