Pemerintah memutuskan untuk meniadakan libur panjang dan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Larangan mudik itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring, Jumat (26/3).
Peniadaan mudik Lebaran 2021, lanjut Muhadjir, mempertimbangkan dari pengalaman libur panjang tahun sebelumnya di mana kasus Covid-19 melonjak drastis pasca libur panjang.
“Dari pengalaman kita, tingginya angka kematian akibat COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan tinggi angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) diperlukan langkah langkah tegas dalam mencegah hal tersebut tidak terulang kembali,” lanjutnya.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Meski demikan, Muhadjir menegaskan jika pemberlakukan cuti bersama tetap dijalankan. “Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik,” tegasnya.
Pelarangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri, serta masyarakat umum. Meski begitu, ada pengecualian, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” pungkasnya.
Rapat Tingkat Menteri ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (EA)
