Indiespot.id-Medan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diberlakukan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di 6 kabupaten/kota. Langkah ini diambil mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di 6 wilayah tersebut.
PPKM ini diberlakukan selama 2 pekan, yakni 9-22 Maret 2021. Adapun keenam kabupaten/kota yang diinstruksikan untuk melakukan PPKM adalah Kota Medam, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.
“Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar.
PPKM Mikro berbeda dengan PPKM yang diterapkan di Sumut sebelumnya, di mana PPKM Mikro dilihat dari wilayah zonasi dan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Irman menekankan PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan.
Pada PPKM berbasis mikro, aturan aktivitas perkantoran diperlonggar hingga 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen. Sementara untuk kegiatan sekolah masih diberlakukan secara daring.
“Kami juga akan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
