Indiespot.id-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berakhir pada 28 Februari. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aris Yudhariansyah.
“PPKM berakhir 28 Februari. Pemprov Sumut akan memperpanjang PPKM lagi,” kata Aris, Minggu (28/2).
Dengan perpanjang kali ini, Pemprov Sumut telah memperpanjang PKM untuk kali ketiga. Di mana PKM dimulai hari ini 1 Maret hingga 14 Maret dan terus akan dievaluasi.
Aris menyampaikan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan PKM. Perpanjangan ini berkaca pada masih tingginya penambahan kasus harian Covid-19 di Sumut.
Per Minggu (28/2), tercatat penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 110 orang, sehingga totalnya menjadi 24.528 orang. Di mana penambahan kasus itu didominasi Kota Medan dengan 97 orang dan sisanya 12 orang yang berasal dari Deliserdang.
Kasus kematian akibat Covid-19 pun masih terus terjadi di Sumut, per Minggu (28/2), Satgas mencatat penambahan 5 kasus, totalnya 837 orang.
Sementara itu, pasien sembuh juga meningkat signifikan. Sebanyak 106 orang dinyatakan sembuh dan totalnya mencapai 21.214 orang.
Pemberlakuan PKM berarti pembatasan pada tempat kerja (kantor) dengan maksimal 50 persen karyawan yang diizinkan bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan ketat akan kembali berlakukan.
Sektor penting berkaitan dengan kebutuhan pokok, kesehatan dan lainnya tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional,” ujarnya.
Termasuk perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.
Sementara itu, untuk kegiatan restoran, yakni makan/minum di tempat hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, restoran, cafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB san hiburan malam 22.00 WIB,” imbuhnya.
Terakhir, tempat ibadah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial lainnya hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Menurut Aris, lonjakan kasus terkonfirmasi tak hanya karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, tapi juga karena warga masih belum maksimal menjalankan protokol kesehatan. “Untuk itu PPKM dinilai masih perlu,” katanya. (EA)
