Site icon Indiespot.id

Kemensos Hentikan Santunan Rp 15 Juta kepada Ahli Waris Korban Covid-19

Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19

Ilustrasi uang (Indiespot.id/Pixabay)

Indiespot.id-Jakarta. Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memberhentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan begitu, maka ahli waris korban dipastikan tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti pada tanggal 18 Februari 2021.

Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. (Indiespot.id/Istimewa)

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi isi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (23/2).

Lewat surat edaran itu, Sunarti juga meminta Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,”  surat tersebut.

Sebelumnya pada 18 Juni 2020, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. (EA)