Indiespot.id – Tanjung Balai, Polres Tanjung Balai menangkap tiga orang diduga kawanan penculikan anak dibawah umur, dua orang lainnya masih melarikan diri.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan awalnya pada jumat (5/2) sekira pukul 11.30 wib datang lima orang pelaku ke rumah korban, Awanda Kevyn Sinaga, (14) di jalan Abadi, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dengan maksud mencari ayahnya.
Namun saat itu, kata Putu, “Yang berada didalam rumah hanya ada korban, kakak korban dan ibu kandung korban. Kemudian salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari ayahnya namun tidak ketemu,” ujarnya saat konferensi pres (8/2) siang.
Kemudian, pelaku juga menyuruh ibu korban untuk mencari suaminya, pada saat ibu korban pergi mencari suaminya.
Selanjutnya, “Salah satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan sehingga korban masuk kedalam satu unit mobil, BK 1277 ACD, milik pelaku, lalu pelaku membawa korban ke arah simpang empat kabupaten Asahan, “sebut Putu.
Pada saat korban dibawa lari oleh pelaku ibu korban langsung menjerit “penculikan anak”
Warga di sekitar lokasi yang mengetahui dan unit satreskrim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Sesampainya di daerah simpang empat Kabupaten Asahan, sekira pukul 12.00 Wib, tiga orang pelaku berhasil diamankan sementara 2 orang pelaku melarikan diri,” ujar Putu.
Diungkap Putu, kasus penculikan tersebut diduga dilatarbelakangi permasalahan hutang ayah korban terhadap salah seorang pelaku.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban keberatan dengan perbuatan para pelaku dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.
Sementara saat ini, ke tiga pelaku, Sairin Indra (42), Zul Irwan (49) dan Surya Darma (33), warga Labuhan Batu, diancam pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 328 dari KUHPidana.[e3]
