indiespot.id – Medan, Pasca viral cuplikan video pertandingan futsal yang berjudul ‘Live Final Fun Futsal Cup: Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah’. Diselenggarakan, Di Gor Mini Pancing yang melanggar protokol kesehatan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, mengambil langkah tegas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/2), mengatakan, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, saat ini Dicopot dari jabatannya, terkait kasus viral pertandingan futsal tersebut.
“Kasus pertandingan futsal di Gor Mini Pancing yang diselenggarakan di masa pandemi Covid-19 dan melanggar aturan protokol kesehatan, Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia berinisial BG sebagai tersangka,” Kata Hadi.
Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal dengan mencatut nama dan logo Polda karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut.
Lebih lanjut, Hadi menerangkan setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.
“Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” ujar Hadi
Hadi, menjelaskan, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut.
Ditambahkan, Hadi, “Untuk anggota (Polri) lain yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Propam Poldasu,” tegasnya. [e3]
