Site icon Indiespot.id

Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Berujung Pidana 4 Tahun

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Indiespot.id/BNPB)

Indiespot.id-Jakarta. Hasil rapid test atau swab test  menjadi kebutuhan di era normal baru bagi orang-orang yang akan melakukan perjalanan guna mencegah penuluran Covid-19. Namun, kini hal itu malah menjadi suatu yang diperjualbelikan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan memperjualbelikan hasil tes Covid-19 dapat berujung pada sanksi pidana.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Jika ada masyarakat yang mengetahui transaksi ilegal itu, Satgas meminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

“Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku. (EA)