Indiespot.id-Medan. Menjelang libur natal dan tahun baru, Gubernur Sumatra Utra (Sumut) Edy Rahmayadi mewajibkan pendatang yang akan masuk ke wilayah Sumut untuk membawa hasil rapid test antigen atau PCR.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumut dengan nomor 360/9626/2020 yang dikeluarkan Senin (21/12). Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang.
“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” demikian bunyi surat tersebut.
Aturan yang mewajibkan pendatang membawa hasil rapid test antigen atau PCR ini berlaku mulai hari ini, 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
“Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” lanjut bunyi surat edaran itu.
Pemerintah Provinsi Sumut juga menerapkan sanksi bagi pendatang yang tidak memiliki hasil rapid test antigen atau PCR, yakni dilarang masuk ke wilayah Sumut.
“Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut,” jelas isi surat tersebut.
Sebelumnya, enam daerah telah menetapkan aturan yang sama mengenai kewajiban membawa hasil rapid test antigen atau PCR sebagai persyaratan baru perjalanan domestik tanah air. Keenam daerah itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Malang, Bali, dan disusul Sumatera Utara (EA)
