Site icon Indiespot.id

Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Habib Rizieq Shihab (Indiespot.id/Istimewa)

Indiespot.id-Jakarta. Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan Polda Metro Jaya sebab Habib Rizieq diduga melanggar tindak pidana kekarantinaan di tengah pandemi Covid-19.

“Penyelenggara acara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).

Selain Habib Rizieq, Polda Metro jaya juga menetapkan lima tersangka lainnya, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara. Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, namun hingga saat ini, masih ada sejumlah orang yang mangkir dalam panggilan polisi, termasuk Habib Rizieq.

“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” kata Yusri. (EA)