Indiespot.id-Jakarta, Layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi mulai 1 Januari 2021. Aplikasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut adalah Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
Adapun manfaat APPK untuk mempermudah penyampaian pengaduan ke PUJK secara online. Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan konsumen untuk memantau penanganan yang telah atau sudah dilakukan PUJK. Aplikasi ini juga bermanfaat untuk mempermudah komunikasi dengan PUJK dan meneruskan sengketa ke (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) LAPS.
“Portal ini juga memberikan kemudahan LAPS untuk menyampaikan informasi tindak lanjut perihal penanganan sengketa ke konsumen,” dikutip langsung dari media sosial instagram OJK.
Bagi OJK, APPK mempermudah melakukan pemantauan terhadap proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan penyelesaian sengketa di LAPS. OJK juga dapat dengan mudah mendapatkan informasi pengaduan dengan indikasi pelanggaran untuk dapat segera ditindaklanjuti. Selanjutnya, informasi tersebut akan dijadikan dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.
APPK memiliki fitur yang dapat membantu konsumen dalam mengoperasikannya. Seperti fitur alert atau notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, dan juga akses konten edukasi dan informasi terkini terkait perlindungan konsumen. (E4)
