Site icon Indiespot.id

Berapa Sebenarnya Gaji Presiden RI? Berikut Rinciannya!

Indiespot.id-Jakarta, Mungkin selama ini banyak orang bertanya dan penasaran, soal berapa gaji seorang kepala negara di Indonesia. Seperti yang diketahui bersama Presiden merupakan jabatan tertinggi di sebuah negara, tentunya sewajarnya bila gaji yang diperoleh juga yang paling tinggi bukan?

Jika dirujuk kepada kitab undang-undang, gaji presiden telah diatur pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada penjelasan UU Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 2 menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, untuk gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok itu berlaku untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Lalu berapa sebenarnya gaji Presiden? Gaji pokok seorang Presiden Republik Indonesia adalah Rp 30.240.000, yakni hasil dari Rp 5.040.000 dikalikan 6. Adapun tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 setiap bulannya. (E4)