Site icon Indiespot.id

Kabar Baik! Tarif Listik Januari-Maret 2021 Tidak Naik

(Indiespot.id/Instagram: PLN_id)

Indiespot.id-Jakarta. Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian tarif listrik dan memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan nonsubsidi selama 3 bulan ke depan (1 Januari-31 Maret 2021).

Sama halnya dengan pelanggan nonsubsidi, pemerintah menetapkan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami kenaikan tarif listrik alias tetap. 25 golongan pelanggan ini juga tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, pihaknya juga memberikan perlindungan sosial dari dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

“Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi,” katanya, dikutip dari rilis, Jumat (4/12).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Indikator makro ekonomi yang dimaksud adalah kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB.

“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” imbuh Agung.

Rincinya, tarif listrik pelanggan non-subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,7/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh. (EA)