Indiespot.id-Medan, Kapolda Sumut pimpin pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Aceh – Sumut dan jaringan Aceh – Sumut – Jambi yang berhasil di ungkap oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut pada bulan November 2020, di Lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut. Rabu (11/11).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, dari 2 Kasus ada 7 Orang tersangka. Barang Bukti Berupa Shabu-shabu seberat 14.820 Kg.
“Secara pribadi saya meminta tolong kepada rekan media dan masyarakat bahwa sekarang sumut bukan lagi tempat persinggahan namun sudah menjadi pasar pengedaran narkotika, maka dari itu Media harus mengedukasi masyarakat agar mau melapor ke BNN atau ke narkoba Polda Sumut agar segera di lakukan penindakan untuk melindungi generasi muda sumut,” ujar Kapoldasu.
Orang nomor satu di Sumut itu menambahkan, pihaknya saat ini harus dapat melindungi generasi penerus dari bahaya narkotika. “sekali lagi saya tekankan Mari bantu BNN Dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat,” ungkap Martuani.
Kegiatan di lanjutkan dengan pengecekan keaslian barang bukti oleh Bid Labfor Polda Sumut dan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. (E4)
