Indiespot.id , Deli Serdang – Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC). 5 bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Saat ini dengan kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan stimulus PJP2U harapannya dapat memberikan kepada pengguna jasa kebandarudaraan untuk dapat keringanan biaya perjalanan akhirnya yang berdampak sinifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM, dan industri lainnya jelas, Executive General Manager PT Angkasa Pura II KNIA Djodi Prasetyo.
Tambah Djodi, tentu saja di tengah pandemik ini diharapakan pengguna jasa kebandarudaraan dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sering kita dengar 3M.
Stimulus ini kita yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN]”. Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:
– Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
– Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
– Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
– Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
– Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
– Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN. Djodi menambahkan, “Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket.
” Manajeman PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.
“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat [load factor],” jelas Djodi Prasetyo.
Saat ini tercatat penumpang pada periode Bulan September 2020 rata-rata melayani 6000 s.d 7000 penumpang, pesawat udara 78 pergerakan perharinya di Bandara KNIA. Secara total selama delapan Bulan berjalan yakni Januari hingga Agustus Tahun 2020 penumpang sebanyak 2.573.475, pesawat udara 26.671 pergerakan di saat situasi pandemi COVID -19 terjadi.
“Pada periode Bulan Juni dan September 2020 yakni masa adaptasi kebiasaan baru penumpang sudah menunjukkan kenaikan yakni pada bulan Juni melayani 75.268 sedangkan bulan September 170.615 penumpang, ini terjadi karena tingkat kepercayaan para pengguna jasa terus bertumbuh maka sebagai pengelola Kebandarudaraan harus senantiasa memperhatikan keamanan dan kesehatan apalagi pada saat pandemi sekarang ini,” ujar, Djodi Prasetyo.
PT Angkasa Pura II bersama stakeholder di bandara juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi ini guna mewujudkan bandara yang aman, sehat dan higienis. (E1 / Rel)
