Site icon Indiespot.id

Krtitisi Ancaman Pelajar Ikut Demo, Fadli Zon: Demonstrasi Bukanlah Perbuatan Kriminal

Fadli Zon (Indiespot.id/Twitter: @fadlizon)

Indiespot.id-Medan. Anggota DPR-RI yang dahulunya juga seorang aktivis, Fadli Zon mengkritik sikap pemerintah yang melarang pelajar dan mahasiswa berdemonstrasi pasca-pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, pelarangan itu merupakan bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak azasi manusia (HAM). Hal itu ia sampaikan dengan utas melalui akun Twitternya, @fadlyzon.

Terlebih dengan diterbitkannya surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta meminta pimpinan perguruan tinggi memastikan mahasiswanya tak ikut dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja, serta ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan) dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang terlibat dalam demo.

Berdemonstrasi, atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan. Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum,” tulis Fadli Zon.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, kepolisian tidak bisa melarang pelajar untuk ikut berunjuk rasa.

Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” imbuhnya.

Sebab tak satupun UU yang melarangnya. UU Perlindungan Anak hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi. Jika para pelajar dan mahasiswa ikut dalam aksi karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tidak memiliki hak untuk menghalanginya.

“Saya kira para pelajar kita, terutama anak-anak SMA dan STM, bukanlah anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik. Pada usia itu, mereka memang sudah melek politik. Jadi, kalau ada orang yang meragukan atau mengecilkan kesadaran politik anak-anak SMA dan STM, orang itu pastilah buta sejarah,” terangnya

Menurutnya, mengintervensi hak-hak politik kewarganegaraan itu melalui status kemahasiswaan mereka, adalah bentuk tindakan sewenang-wenang, tidak arif, serta cenderung anti demokrasi.

Seharusnya, kata Fadli, pemerintah lewat Dirjen Dikti dan Kemendikbud cukup mengeluarkan imbauan atau sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Imbauan itu memang harus mereka sampaikan.Tetapi, begitu masuk ke isu demonstrasi omnibus law Cipta Kerja, itu sudah ‘offside’,” tegas Fadli. (EA)