Site icon Indiespot.id

Kasus Perselingkuhan ASN di Asahan, Istri Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Ilustrasi. (indiespot.id/freepik)

Indiespot.id-Sumut, Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dilakukan pelaku Zul (37) dan H (39) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. AMS (39) istri dari ZUL, mengaku tidak terima dengan perlakukan sang suami, sehingga dirinya melapor ke Polres Asahan.

Pada Rabu (16/9), kasus perselingkuhan telah digelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ke duanya di Pengadilan Negeri Asahan. Sidang digelar tertutup, kedua terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Terdakwa Zul dituntut 8 bulan penjara, sedangkan H dituntut 6 bulan penjara,” ujar JPU Kartika. Rabu (16/9).

AMS yang merupakan istri Zul, mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan JPU. Menurutnya ke dua terdakwa harusnya dituntut pasal berlapis agar memberikan efek jera kepada keduanya.

“Tuntutan ini terlalu ringan untuk keduanya,” ujar AMD singkat.

Perselingkuhan ke 2 ASN ini berawal dari beredar video seorang pria dan perempuan yang pingsan dengan mulut berbusa di Jalan Pabrik Benang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (4/6). Dalam video berdurasi 16 detik yang beredar, tampak keduanya tidak mengenakan pakaian.

Kejadian itu diketahui warga karena curiga dengan keberadaan mobil Kijang Innova berpelat BK 1746 BC masih berada di lokasi hingga pukul 22.00 WIB. Selanjutnya warga melaporkan ke polisi. Setelah dicek, ditemukan dua orang tersebut pingsan dengan mengeluarkan busa dari mulut.

Setelah ditelusuri, ternyata identitas pria dan wanita yang ditemukan pingsan merupakan ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yang berselingkuh. Meraka diduga pingsan karena keracunan AC.

Akibat perbuatanya kedua ASN itu dicopot dari jabatanya. Bahkan mereka juga terancam dipecat. Sanksi terhadap keduanya mengacu pada PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (E4)