indiespot.id – Lampung, Seorang pria bernama Alfin Andrian (24) Pelaku penikaman terhadap penceramah Syekh Ali Jaber telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya, seperti dikutip dari lampost.co, Selasa (15/9/2020).
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi sekarang masih dalam pemeriksaan terkait kejiawaannya,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, sebelumnya orangtua tersangka menyampaikan bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa karena ibunya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong.
“Tapi kami tidak begitu percaya saja, kalau tersangka ini mengalami gangguan jiwa. Maka itu, kami datangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mendatangkan ahli psikiater dari Jakarta guna mengetahui kejiwaan tersangka penusukan Da’i kondang Syekh Ali Jaber tersebut.
“Hari ini kami datangkan psikiater dari Jakarta. Kemungkinan siang atau sore ini datang,” tandasnya.
Syekh Ali Jaber, ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu 13 September lalu.
Ayah pelaku, M. Rudi mengatakan bahwa anaknya mengalami gangguan kejiawaan. Rudi juga mengatakan bahwa anaknya pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
“Gangguan mental. Ya, masih sampai sekarang juga,” kata Rudi.
Warga Sukajawa, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung ini menyatakan, Alfin mengalami gangguan mental sejak beberapa tahun terakhir.
“Dari tahun 2017. Pernah seminggu dirawat di rumah sakit jiwa,” ucapnya.
KSementara itu, Kabag Humas RSJ Lampung, David mengatakan, pihaknya sudah memeriksa arsip rekam medis hingga empat tahun terakhir. Namun tidak ada nama Alfin.
“Kita sudah memeriksa arsip rekam medis hingga mundur empat tahun. Nama yang bersangkutan tidak terdata,” kata seperti.
