Site icon Indiespot.id

Polsek Medan Kota Ungkap Jaringan Pengedar Pil Ekstasi di Medan

Personil Polsek Medan Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar pil ekstasi di Medan. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 1.000 butir pil ekstasi serta menangkap dua orang pengedarnya.

indiespot.id – Medan, Polsek Medan Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar pil ekstasi di Medan. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 1.000 butir pil ekstasi serta menangkap dua orang pengedarnya.

Adapun kedua tersangka yakni RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah. Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran yang dilakukan oleh personil Polsek Medan Kota di di depan sebuah Wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.

“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” ungkap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin saat memberikan keterangan pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020) siang.

Riko menjelaskan, penangkapan ini dilakukan sekitar dua minggu yang lalu, Minggu (6/9/2020) pukul 01.10 WIB,

Setelah personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Setelah itu, Kapolsek Medan Kota lalu membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran), sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

Riko menyebutkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Keduanya lalu mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S,

Untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Wisma tersebut.

“Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama,”

“Dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.

Adapun motif kedua tersangka sambung Riko, adalah untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing memperoleh upah Rp 500 ribu.

Oleh karena itu, sebut Riko, atas perbuatannya, kedua akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[e3]