Site icon Indiespot.id

Per September, Para Siswa, Mahasiswa, Guru, Hingga Dosen Akan Disubsidi Kuota Internet

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (Indiespot.id/Pexels)

Indiespot.id-Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota internet gratis sebagai penunjang selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Subsidi ini akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.

Subsidi kuota internet PJJ ini akan diberikan selama 4 bulan, yakni mulai September hingga Desember 2020. Setiap bulan, siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sementara guru menerima 42 GB. Sedangkan mahasiswa dan dosen menerima subsidi sebesar 50 GB per bulannya.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, program bantuan ini diberikan sebagai upaya guna membantu masyarakat yang mengalami kendala kuota internet dalam menjalankan PJJ.

“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” kata Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI dirangkum dari laman Kemendikbud.

Lalu bagaimana cara mendapatkan tunjangan berupa kuota internet ini? Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri mengatakan, paket internet gratis itu akan langsung diberikan ke nomor telepon seluler siswa.

“Setiap peserta didik akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar Rp 35.000 atau 35 GB per bulan. Bagaimana caranya? Kuota ini langsung diberikan ke nomor telepon siswa,” kata Jumeri kepada awak media, Jumat (28/8).

Para wali kelas di srtiap sekolah akan melakukan pendataan nomor ponsel siswa beserta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk dimasukkan sekolah ke aplikasi Dapodik. Setelah itu, kepala sekolah harus menandatangani pakta integritas bahwa semua data yang dimasukkan tadi benar, untuk kemudian diunggah ke Dapodik.

Demi menjalankan program tersebut, Nadiem secara rinci telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 8,9 triliun. Adapun Rp 7,2 triliun digunakan untuk memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Sementara Rp 1,7 triliun lainnya diketahui dialokasikan untuk para para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020. (EA)