Site icon Indiespot.id

Lagi, TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

Personil TNI AL saat mengintrogasi para nelayan asal Vietnam, setelah ditangkap melakukan ilegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif. (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Jakarta, TNI AL kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) BV 92398 TS asal Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8).

Penangkapan kapal asing bermula ketika, KRI Tjiptadi-381 BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi rutin di Perairan Natuna, mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di laut.

Pihak Guskamla  akhirnya melakukan pengejaran dan berusaha untuk melakukan kontak radio, namun lagi-lagi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya diberi tembakan peringatan dan diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381. Dari pemeriksaan awal, diperoleh nama Kapal BV 93398 TS berbendera Vietnam diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam dengan muatan ikan campur sekitar setengah ton hasil dari aktifitas menangkap ikan secara ilegal di Perairan ZEE,” ujar Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid.

Abdul Rasyid menambahkan, jika penangkapan Kapal Ikan Asing asal Vietnam ini merupakan penangkapan kedua dalam satu pekan terakhir, yang diamanankan KRI Jajaran Koarmada I di Perairan Natuna Utara, dimana beberapa hari sebelumnya KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap KIA berbendera Vietnam dan saat ini sedang diproses lanjut di Lanal Tarempa.

Kini para tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh TNI AL. Para tersangka pencurian juga diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, di ZEE Indonesia. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (E4)