indiespot.id – Medan, Terkait pemberitaan di berbagai media massa baik cetak maupun online tentang adanya gugatan Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) Universitas Sumatera Utara terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, MWA USU, Ketua MWA USU Drs.PP, Rektor USU, dan Senat Akademik USU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya juga ada membacanya. Dari pemberitaan itu disebutkan alasan PP IKA USU mengajukan gugatan terkait dengan tidak masuknya Ketua PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU Periode 2015-2020,” Rektor USU, Prof DR Runtung Sitepu, SH.MHum.
Apakah gugatan itu benar adanya dan apa materi gugatan PP IKA USU selengkapnya saya tidak tahu,karena sampai hari ini saya belum ada menerima Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jika benar bahwa tidak masuknya Ketua Umum PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU yang menjadi dasar diajukannya gugatan, Ketua Umum PP IKA USU yang mana?
Untuk diketahui bahwa saat ini setahu saya ada tiga Organisasi IKA USU yang masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI., yakni:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Sofyan Raz;
-
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaRI Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Ir.H.Erwin Nasution; dan
-
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan media Massa Ketua Umumnya HR.Muhammad Syafi’i,SH.,M.Hum.
“Setahu saya hingga saat ini Ketua Umum PP IKA USU atas nama Sofyan Raz masih sebagai Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Periode 2015-2020,”.
Dia menjelaskan masalah peralihan Ketua Umum PP IKA USU Periode 2015-2017 dari Drs.Sofyan Raz,Ak kepada Ketua Umum PP IKA USU Hasil Munas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018 setahu saya hingga saat ini menjadi pembahasan di MWA USU.
Sebab pelaksanaan Munas yang pertama PP IKA USU yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Januari 2018 yang seyogianya didasarkan pada Anggaran Dasar PP IKA USU tanggal 01 Desember 2014 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusannya Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 ternyata tidak dilaksanakan.
Terutama ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 Angka 4 dan Pasal 28. Pasal 13 Angka 4 berbunyi: Pengurus Pusat IKA hasil Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan, dan Pasal 28 berbunyi: Perubahan Anggaran Dasar IKA USU hanya dapat dilakukan dalam Putusan Musyawarah Nasional dan ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan.
Munas IKA USU yang pertama tersebut telah merubah Anggaran Dasar IKA USU, tetapi sebelum diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan telah digunakan dalam Munas untuk memilih Pengurus Baru.
“Oleh karena perubahan Anggaran Dasar hasil Munas yang pertama tersebut sudah digunakan untuk memilih pengurus baru sebelum diajukan penetapannya kepada Rektor, tentu saya selaku Rektor tidak mungkin menetapkan pengurus baru PP IKA USU hasil Munas yang, pertama tersebut. Jika ditetapkan dalam keputusan rektor justru perbuatan rektor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Terkait dengan posisi Wakil Alumni yang sebagai Anggota MWA menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d adalah mewakili masyarakat. Di mana menurut ketentuan Pasal 26 ayat (7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat tersebut antara lain harus memenuhi kriteria utama non partisan.
Kriteria utama non partisan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (7) dari PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut mengikat bagi setiap Anggota MWA USU yang mewakili masyarakat temasuk Ketua PP.IKA USU. Jika ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan MWA USU bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) PP.No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut.
Sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Anggota MWA USU yang berasal dari unsur masyarakat termasuk Ketua Umum PP IKA USU harus memenuhi kriteria utama non partisan tersebut.
Terkait dengan dimasukkannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut menurutnya, tidak beralasan hukum dan tidak tepat. Sebab dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI Nomor 34618/MPK/RHS/KP/2020 Tanggal 9 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Pengganti Antar Waktu Periode Tahun 2015-2020 pada diktum kedua angka 12 telah dengan tegas dicantumkan Wakil Alumni Universitas Sumatera Utara sebagai Anggota MWA USU dari unsur masyarakat.
“Tentang siapa yang duduk sebagai Wakil Alumni (unsur masyarakat) pada MWA USU Periode Tahun 2015-2020 menurut saya di luar kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,” tambahnya.[e3]
