Site icon Indiespot.id

Ditetapkan Jadi Tersangka ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Langsung Ditahan

Jerinx SID (Instagram: jrxsid)

Indiespot.id-Denpasar. I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu (12/08). Ia dilaporkan akibat unggahannya di Instagram yabg menyebut ‘IDI Kacung WHO’.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, drummer Superman Is Dead (SID) itu ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya pada 13 dan 15 Juni lalu memenuhi unsur pencemaran nama baik

“Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan,” ujar Kombes Yuliar dikutip dari Kumparan.

Ia pun menyampaikan, Jerinx langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Sudah dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Kita berlakukan hari ini,” lanjut Yuliar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jerinx dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (06/08).

Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan,” kata Jerinx. (EA)