Indiespot.id-Jakarta. Pemerintah siap menyalurkan bantuan dana bagi 15,7 juta pegawai/buruh dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Penyaluran ini akan dimulai pada September 2020 hingga 4 bulan mendatang.
Mentri BUMN Erick Thohir menyampaikan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
Selain memiliki gaji di bawah 5 juta, ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi pegawai/buruh agar berhak mendapatkan subsidi gaji ini. Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut:
WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN. Jika kamu pegawai ASN atau BUMN, maka kamu tidak berhak mendapatkan bantuan ini.
Pekerja/buruh juga harus memiliki rekening bank yang aktif, sebab nantinya bantuan dana langsung disalurkan ke rekening bank masing-masing. Pekerja/buruh tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta telah membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Instagram resminya mengumumkan, saat ini kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia tengah mengumpulkan data nomor rekening karyawan yang bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
Selanjutnya pemerintah juga akan memvalidasi data yang sudah disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Validasi tersebut dilakukan agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ia juga mengemukakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga, disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” ucapnya. (EA)
