Site icon Indiespot.id

Sang Predator Fetish Kain Jarik Akhirnya Dimasukan ke Kerangkeng

Indiespost.id – Jakarta, Pihak kepolisian menetapkan Gilang Aprilian (GA) sebagai tersangka terkait kasus fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial (medsos).

Usai ditetapkan tersangka, Gilang langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo mengamini bahwa Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia membenarkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Gilang.

“Ya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes (Surabaya),” singkat Trunoyudo.

Gilang ditangkap di daerah Kalimantan Tengah saat berupaya bersembunyi setelah kasusnya mencuat ke publik.

Setelah ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya dibantu Polda Kalteng, Gilang langsung dibawa ke Jawa Timur.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Gilang langsung dilakukan pemeriksaan.

Setelah didapati keterangannya, Gilang langsung dilakukan penahanan.

Kasus fetish kain jarik viral setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun twitternya. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual oleh pelaku.

Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam.

Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.

Atas perbutannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019

Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.(e3|oke)