Indiespot.id-Medan, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), melakukan penyesuaian tarif dan akan berlaku mulai Kamis 13 Agustus 2020. Kenaikan tarif tol ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR nomor : 1246/KPTS/M/2020, tanggal 29 Juli 2020.
General Manager (GM) Tol Belmera, Rudy Pardede mengatakan, untuk tarif golongan I dari seluruh asal-tujuan gerbang mayoritas mengalami kenaikan tarif hanya berkisar Rp 500. Untuk tarif golongan II dan IV mayoritas mengalami kenaikan.
“Tarif golongan III dan V justru tidak terlalu mempengaruhi biaya logistik,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, saat ini ruas tol Belmera sepanjang 42,7 kilometer, trafick aktivitas tertinggi terjadi pada gerbang tol Amplas. Dengan itu, pihaknya akan menambah gerbang transaksi.
”Saat ini, Gerbang tol Amplas ada 9 jalur transaksi, dan akan dibangun dan bertambah menjadi 16 jalur transaksi,” sambung Rudi.
Penyesuaian tarif Tol Belmera
Penyesuai Tarif berdasarkan tujuan gerbang tol Belmera. Sedangkan besaran tarif terjauh pada ruas jalan tol Belmera, yakni Golongan I tarif 2017, Rp 8.000 dan tarif 2020, Rp 8.500. Golongan II tarif 2017, Rp 13.000 dan tarif 2020, Rp 15.000. Untuk Golongan III tarif 2017, Rp 14.500 dan tarif 2020, Rp 15.500.
Selanjutnya, Golongan IV tarif 2017, Rp 18.000 dan tarif 2020, Rp 21.500. Untuk Golongan V, Rp 21.500 dan Rp 21.500.
“Pada penyesuaian tarif tol Belmera, kali ini tidak keseluruhan tarif mengalami kenaikan,” ungkap Rudy. (E4)
