Site icon Indiespot.id

Polresta Medan Tangkap Ayah Kandung yang Tega Cabuli Kedua Putrinya

Seorang ayah berinisial MBM ditahan polisi karena mencabuli 2 anak kandungnya yang masih dibawa umur (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Medan, Kepolisian Wilayah Kota Medan berhasil menangkap seorang ayah berinisial MBM (42) di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia mencabuli kedua putri kandungnya, yakni NSH (10) dan KAH (9) sejak tahun 2018.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, kasus ini terbongkar pada Minggu (26/7), setelah sang istri SF (33), mempergoki pelaku saat berada di rumahnya.

“Pelapor (SF), melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH,” ujar Madianta, Selasa (28/7).

SF bersama putrinya kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Dari keterangan awal, korban mengaku dicabuli tersangka ketika sang ibu tidak berada dirumah karena bekerja.

Kini atas perbuatanya, MBM dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (E4)