Site icon Indiespot.id

Gugus Tugas Berganti Jadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mengapa?

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Indiespot.id/Setkab.go.id)

Indiespot.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah, Senin (20/07). Selanjutnya, wewenang tugas GTPP akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tepatnya, diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Menanggapi banyaknya komentar miring terkait dibubarkannya Gugus Tugas, pemerintah segera menjelaskan secara detil maksud dan tujuan dari bergantinya nama Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan sebelumnya GTPP Covid-19 berdiri sendiri berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Secara bagan organisasi semua bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi dan presiden langsung yang akan mengendalikan, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020, gugus tugas tidak lagi berdiri sendiri, sebab ada satuan tugas lain yang dibentuk, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua Satgas ini pun kini berada di bawah naungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Karena dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” terangnya.

Satgas Penanganan Covid-19 ini tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Tugasnya juga masih sama, yakni menekan penyebaran Covid-19.

Hal yang sama juga berlaku untuk GTPP Covid-19 di daerah, setelah terbitnya Perpres, maka gugus tugas daerah juga mengikuti berubah menjadi satuan tugas. Di mana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota.

“Maka di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya, namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” jelas dia.

Mengapa presiden mengeluarkan keputusan ini? Menurut Pramono, sangat disadari antara persoalan kesehatan dan persoalan ekonomi tidak bisa dipisahkan.

“Sehingga, bila mengutip istilah pak Presiden, kita harus mengatur antara rem dan gas, mana kemudian yang harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan, persoalan Covid-19 yakni kesehatan juga bisa diselesaikan,” pungkas Pramono. (EA)